Forum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden & DPR Tolak Revisi UU KPK

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 11 September 2019 01:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Rahmat mencontohkan, seperti pada kelembagaan KPK yang diatur dalam Pasal 3 sebagai lembaga pemerintah pusat yang bersifat independen jadi tidak bermakna jika disebut sebagai lembaga pemerintah pusat. Selain itu terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung.

"Hal ini bisa memengaruhi independensi KPK," tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tersebut.

Forum juga menengarai adanya upaya sistemtik untuk melemahkan, bahkan melumpuhkan peran KPK. Oleh karena itulah forum berharap Presiden Jokowi tidak menindaklanjuti inisiatif DPR RI terkait revisi UU KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK Akan Jadi Topik di Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya