BANTUL – Sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah menolak rencana pemerintah dan DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia akan mengirim surat pernyataan ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo, mengatakan sejak dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang KPK, dekan bersama dosen telah mendiskusikan dan mencermati isi dari RUU yang baru. Mereka juga memberikan pandangan serta argumen atas rencana revisi UU KPK.
Baca juga: IPW Minta Komisi III Tidak Meragukan Hasil Kerja Pansel Capim KPK
Ia mengungkapkan saat ini ada 10 surat dari sekira 40 fakultas hukum perguruan tinggi Muhammadiyah yang masuk. Masing-masing dari 36 universitas dan 4 sekolah tinggi Muhammadiyah yang ada di Tanah Air. Trisno mengatakan, begitu semuanya terkumpul akan dikirim ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR.
"Intinya adalah untuk dikaji ulang revisi RUU KPK, karena revisi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK," tuturnya di Fakultas Hukum UMY, Selasa 11 September 2019.
Baca juga: Pimpinan Jilid V Diharapkan Bisa Tingkatkan Kinerja KPK
Sementara Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho, mengatakan pihaknya telah mencermati dan mengkaji revisi UU KPK.
Ia mengatakan pada perubahan kedua tentang KPK ada sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan kedudukan KPK. "Ada tujuh poin yang kami rasa berpotensi melemahkan KPK," jelasnya.