Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi UU KPK tidak hanya dikerjakan oleh dewan parlemen, kendati juga harus dikerjakan oleh pemerintah. Sehingga, bagaimana nasib revisi UU KPK nantinya, politisi Partai Golkar ini menyebutkan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh kedua belah pihak itu.
"Undang-Undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedangg itu tergantung pada dua pihak itu," terangnya.
Baca juga: Minta Pendapat Pakar, Jokowi Sudah Punya Gambaran soal Revisi UU KPK
"Yang bisa jawab pihak DPR dan dari pemerintah, nanti diutus, saya kan hanya jubir parlemen menyampaikan apa yang sudah terjadi. Enggak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," tutup Bamsoet.
(Awaludin)