PONTIANAK - Titik api di Kalimantan Barat menurut data BMKG per 11 September mencapai 876 titik. Akibatnya, kabut asap pekat mulai menyelimuti Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui surat edaran nomor 421/2809/Dikbud yang ditandatangani oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji meliburkan sekolah untuk tingkat SMA/SMK sederajat mulai 12 hingga tanggal 14 September.
Baca Juga: Ketua DPRD & Kapolda Jambi Pantau Kebakaran Hutan via Udara
"Besok diliburkan anak sekolah karena asap sudah semakin pekat," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (11/9/2019).
Surat edaran kemudian disusul dengan beberapa surat edaran dari Bupati Kuburaya, Muda Mahendra dengan isi yang sama meliburkan siswa sekolah yang telah dihimbau oleh Gubernur Kalbar melalui surat edaran tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Suprianus Herman menjelaskan pihaknya telah melakukan tembusan ke Bupati/Wali Kota terkait surat edaran tersebut.