JAKARTA – Polda Metro Jaya hari ini berencana memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis. Ia akan diminta keterangan terkait kasus dugaan makar.
Merespons hal itu, kuasa hukum dari Sobri Lubis yakni Munarman menilai panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya sepertinya error in person.
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Ketum FPI Sobri Lubis Terkait Kasus Makar
"Sebab dibaca dari surat panggilan, pasal yang dituduhkan adalah makar yang di dalam surat panggilan disebut terjadi di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019," kata Munarman ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (12/9/2019).