Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Ketum FPI oleh Polisi Error in Person

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 07:01 WIB
Ketua Umum FPI Sobri Lubis. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

Ia mengatakan kliennya tidak mengetahui peristiwa makar apa yang terjadi di Jalan Kertanegara pada tanggal tersebut. Sebab, Sobri tidak berada di sana pada hari itu.

Baca juga: Masih di Aceh, Ketum FPI Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi 

"Jadi sampai saat ini KH Sobri Lubis bingung dan tidak paham dengan panggilan tersebut," tutur Munarman.

Sekadar diketahui, pemanggilan Sobri Lubis sebagai saksi mengacu pada laporan polisi LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Pelapor dalam kasus itu adalah Supriyanto.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya