KPK Tetapkan Kock Meng sebagai Tersangka Suap Reklamasi Kepri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 14:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.


Baca Juga : KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Gubernur Kepri

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.


Baca Juga : Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya