Penolakan Revisi UU KPK Diminta Jangan Sekadar Opini dan Asumsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 September 2019 21:09 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

Isu dalam revisi UU KPK yang dimaksud, di antaranya keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, status pegawai KPK, posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, kedudukan hukum KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, dan kewenangan SP3.

Alumni program Doktor Hukum Tata Negara pada kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menambahkan, dengan adanya surat presiden (Surpres) yang dikirim ke ketua DPR, maka pembahasan RUU bisa dilakukan. Hal itu sesuai teknis ketatanegaraan pada ketentuan Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sambung Fahri, seperti mengenai pendalaman filosofi pencegahan dengan rehabilitasi yang berorientasi pada keadilan restoratif dan sistem pemidanaan yang bertumpu pada prinsip deterrent effect atau efek jera.

"Konsep penghukuman ini menjadi penting untuk didalami secara serius dan substantif dalam rangka membangun sistem hukum Tipikor yang kuat dan kredible ke depan. Ini merupakan momentum penting untuk diselesaikan," katanya.

Fahri berharap semua kalangan dapat menyikapi semua ini dengan pikiran yang jernih dan masukan serta argumentasi akademik yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara ke depan. Mengingat, dasar dari revisi UU KPK adalah dalam rangka memperkuat KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya