JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan.
"Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan