Soal Revisi UU, Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat Pimpinan KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 13 September 2019 20:17 WIB
Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode Syarief konpers tentang revisi UU KPK (Foto: Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan pendapat pimpinan lembaga antirasuah saat ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pentingnya pembahasan bersama itu lantaran untuk membuka secara luas kepada khalayak mengenai isi draf UU KPK. Mengingat, sampai saat ini, pimpinan menyebut belum mengetahui sama sekali is draf revisi UU KPK itu.

"Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) kami diminta pendapat untuk agar kami bisa jelaskan kepada publik," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi


Syarif menekankan, pimpinan lembaga antirasuah jilid IV ini menyerahkan sepenuhnya kerja-kerja dari KPK kepada Presiden Jokowi. Dia menyatakan menunggu sikap tegas dari Jokowi.

"Kami serahkan tanggung jawab tapi kami tunggu perintah Presiden," ujar Syarif.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Cepat Kirim Supres Revisi UU KPK ke DPR

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya