Pemerintah dan DPR Setuju Revisi Undang-Undang MD3

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 03:50 WIB
Ruang sidang DPR RI (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah melalukan rapat, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk lebih mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif.

"Sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).

Dengan demikian, perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, Tjahjo menyebutkan bahwa pemerintahan berpendapat kalau revisi itu akan menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif.

 

"Dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum," ungkapnya.

Kedua, Tjahjo menilai kalau perubahan ketiga atas UU MD3 dimaksud untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

"Berdasarkan ke dua pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," tutup Tjahjo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya