Pemerintah dan DPR Setuju Revisi Undang-Undang MD3

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Sabtu 14 September 2019 03:50 WIB
Ruang sidang DPR RI (Dok Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, rapat di Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah ini menyetujui semua poin perubahan UU MD3, seperti salah satunya adalah penyempurnaan redaksi Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut;

"Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

Atas persetujuan yang telah disepakati terhadap RUU MD3 tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas lebih lanjut ke dalam rapat paripurna oleh DPR RI.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya