JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sikap para pimpinan itu buntut dari penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Menurut praktisi hukum Petrus Selestinus, Presiden Jokowi harus segera mengambil langkah strategis dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Setidaknya, mereka akan mengisi pucuk pimpinan lembaga antirasuah hingga pimpinan baru KPK dilantik.
"Presiden Joko Widodo dapat bekukan sementara aktivitas pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan, dan menunjuk Plt hingga pimpinan KPK yang definitif dilantik,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi
Sejak keluar pernyataan pimpinan KPK pada 13 September 2019, kata Petrus, secara yuridis, pengelolaan tugas KPK berada dalam keadaan vacum. Sebab, tidak mungkin Jokowi melaksanakan tugas pimpinan KPK.
Sebagai Lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya. Pasalnya, tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden Jokowi sangat identik dengan menyatakan berhenti atau mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
“Cara menyampaikan berhentinya itu dilakukan melalui konferensi pers di hadapan media massa. Mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan hukum pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK," ujarnya.
"Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” imbuhnya.
Baca Juga: Agus Rahardjo Dengar Rumor RUU KPK Segera Diketok Palu