JAKARTA - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sikap para pimpinan itu buntut dari penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Menurut praktisi hukum Petrus Selestinus, Presiden Jokowi harus segera mengambil langkah strategis dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Setidaknya, mereka akan mengisi pucuk pimpinan lembaga antirasuah hingga pimpinan baru KPK dilantik.
"Presiden Joko Widodo dapat bekukan sementara aktivitas pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan, dan menunjuk Plt hingga pimpinan KPK yang definitif dilantik,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi
Sejak keluar pernyataan pimpinan KPK pada 13 September 2019, kata Petrus, secara yuridis, pengelolaan tugas KPK berada dalam keadaan vacum. Sebab, tidak mungkin Jokowi melaksanakan tugas pimpinan KPK.
Sebagai Lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya. Pasalnya, tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden Jokowi sangat identik dengan menyatakan berhenti atau mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
“Cara menyampaikan berhentinya itu dilakukan melalui konferensi pers di hadapan media massa. Mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri, sebagaimana ketentuan hukum pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK," ujarnya.
"Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” imbuhnya.
Baca Juga: Agus Rahardjo Dengar Rumor RUU KPK Segera Diketok Palu
Petrus menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah organ pimpinan KPK menjadi penanggung jawab penyidik dan penuntut umum yang bekerja secara kolektif. Maka, kekosongan pimpinan berimbas kepada kevacuman penyidik dan penuntut umum.
“Maka, dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, sehingga kini KPK hanya memiliki 2 (dua) organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
Sikap pimpinan KPK ini, menurut Petrus, sungguh memalukan, karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata pimpinan KPK sekarang sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.
"(Mereka) mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK,” ujar Sekjen Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI).
Penyerahan mandat pimpinan KPK ini juga menunjukan tidak adanya kepatuhan dan loyalitas dari pegawai KPK terhadap pimpinannya. Sikap itu juga harus dipandang sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan bahkan ada yang secara ekstrem.
“Di balik sikap boikot itu terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK, di mana meskipun sudah mendeclare mengembalikan pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019, kan lucu," katanya.
Menurut Petrus, Jokowi dan DPR harus bersikap tegas, dan setidaknya pada 15 September 2019, Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Diikuti menunjuk 5 lima orang Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK perideo 2019-2023 sehingga bisa bertugas.
“Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan," ujarnya.
Mereka bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.
Agus diketahui menggelar konferensi pers menyatakan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Ia didampingi pimpinan KPK Laode Syarif, dan terlihat pula Saut Situmorang meski sudah mengundurkan diri terkait penolakannya terhadap revisi UU KPK.
"Setelah kami pertimbangkan keadaan yang semakin genting ini, kami pimpinan dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Republik Indonesia, kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember, kami menunggu perintah itu," ujar Agus di Gedung KPK, Jumat 13 September 2019.
(Arief Setyadi )