"Jalankan saja tugasnya. Kalau mau berhenti-berhenti saja. Biar rakyat bisa memberiman penilaian," tutur dia.
Selain itu, Ngabalin memastikan jika nantinya KPK bakal dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Karena saat ini pembahasan belum mulai di DPR.
"Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin-poin itu, mbok sabar, sabar. Kan surat presiden baru sampai ke DPR. Nanti DPR mulai pembahasannya," pungkasnya.
(Rizka Diputra)