“Kalau kasusnya lebih satu tahun atau dua tahun tanpa ada tindak lanjutan, nah itu harus dievaluasi juga. Kasus RJ Lino sudah 4 tahun, tapi tidak ada kemajuan kita harus mengkedapankan nilai kemanusiaan juga. Jadi evaluasi diperlukan tapi jangan lemahkan KPK,” urai Andre.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui langsung menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK dengan mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR.
Baca Juga: Setuju soal Dewan Pengawas KPK, Sandiaga: Semua Lembaga Tak Bisa Jadi Superbodi
Menurut Jokowi, cepatnya penerbitan supres itu karena pemerintah hanya menyoroti 4-5 poin dalam draft revisi UU KPK tersebut. Pemerintah juga langsung menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan UU KPK.
"DIM-nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat 13 September 2019.
(Fiddy Anggriawan )