YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, melihat langkah tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengembalikan mandat kepada presiden tidak tepat. Pimpinan KPK, kata Mahfud, bukan mandataris presiden.
“Secara hukum, KPK bukan mandataris presiden. Sehingga tidak bisa mereka mengembalikan mandat kepada presiden,” ujar Mahfud, Minggu (15/9/2019).
Mahfud menjelaskan, mandataris itu orang yang diberikan tugas pejabat tertentu tetapi yang bertanggungawab adalah pemberi tugas. Pemberi inilah yang disebut mandataris, seperti dulu MPR memberikan mandat kepada presiden. Dan hal ini berbeda dengan KPK.
Sesuai dengan Pasal 32 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, orang yang berhenti itu karena dicabut, pensiun, atau meninggal dunia ataupun mengundurkan diri. KPK bukan mandataris siapapun, tetapi independen meski ada di lingkaran eksekutif.