Mahfud MD : Secara Hukum KPK Bukan Mandatris Presiden

Kuntadi, Jurnalis
Minggu 15 September 2019 16:14 WIB
Mahfud MD
Share :

YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, melihat langkah tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengembalikan mandat kepada presiden tidak tepat. Pimpinan KPK, kata Mahfud, bukan mandataris presiden.

“Secara hukum, KPK bukan mandataris presiden. Sehingga tidak bisa mereka mengembalikan mandat kepada presiden,” ujar Mahfud, Minggu (15/9/2019).

Mahfud menjelaskan, mandataris itu orang yang diberikan tugas pejabat tertentu tetapi yang bertanggungawab adalah pemberi tugas. Pemberi inilah yang disebut mandataris, seperti dulu MPR memberikan mandat kepada presiden. Dan hal ini berbeda dengan KPK.

Sesuai dengan Pasal 32 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, orang yang berhenti itu karena dicabut, pensiun, atau meninggal dunia ataupun mengundurkan diri. KPK bukan mandataris siapapun, tetapi independen meski ada di lingkaran eksekutif.

“Meski independen dan ada di lingkaran eksekutiuf, tetapi KPK bukan di bawah presiden,” jelasnya.

Baca Juga : 3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD : Saatnya Jokowi Undang Mereka Diskusi

Baca Juga : Basaria Panjaitan Pilih Bertahan saat 3 Pimpinan KPK Lainnya Mundur

Pengembalian mandat ini, menjadikan pimpinan KPK kosong dan tidak ada pemimpinnya. Hal ini menjadikan rakyat menjadi resah. Bagaiman dengan mereka yang menjadi tersangka dan kasus perkaranya sedang ditangani.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya