“Pendapat masyarakat harus didengat melalui public hearing, kunjungan studi ke universitas. Bukan rapat tertentu kemudian jadi. Dengarkan semua ini negara demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga : Mahfud MD : Saatnya Jokowi Undang Pimpinan KPK Diskusi
Baca Juga : Komisioner KPK Terpilih Dukung Revisi UU KPK
Semua pihak, sambungnya, harus bisa menghargai DPR yang menjalankan fungsi demokrasi, apa yang menjadi keputusan harus dilaksanakan. Otoritas negara yang harus mengambil kesimpulan jika ada yang berbeda. Namun smeuanya harus tunduk pada aturan.
Meski begitu, Mahfud berharap agar pembahasan revisi UU KPK ditunda. Selain belum masuk prolegnas, masa DPR saat ini tinggal hitungan hari. Dalam waktu kurang lebih 18 hari, mereka akan digantikan DPR baru hasil Pemilu 2019. Sehingga mekanisme dan prosedurnya harus dilewati semuanya.
(Angkasa Yudhistira)