"Itu (pimpinan KPK) juga bisa sekaligus dilantik lima-limanya tidak ada masalah. Secara UU itu tidak salah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia dimulai (bertugas)," tutur Fahri.
Baca juga: DPR : Tidak Boleh Terjadi Kekosongan Kepemimpinan di KPK
Fahri juga menuturkan bila setelah rapat paripurna hari ini, pihaknya akan mengirim surat ke Presiden Jokowi agar segera melantik kelima capim ini.
"Kita surati Presiden tunggu perkembangannya. Tapi menurut saya disitu empat sudah bisa dilantik, tinggal satu saja tidak," tandasnya.
(Awaludin)