JAKARTA - Tepat satu pekan pasca-diberlakukannya sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 8.014 kendaraan roda empat melanggar aturan.
"Jumlah penindakan selama seminggu ada 8.014 pelanggar," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak terjadi pada hari ketiga, Rabu (11/9) dengan 2.026 pengemudi. Sedangkan pada hari kelima, Jumat (13/9), pengemudi yang melanggar menurun jadi 1.119.
Oleh sebab itu, pihak kepolisan berharap pengendara mobil dapat mematuhi aturan yang telah diterapkan. Pengendara diminta untuk memerhatikan rambu lokasi perluasan ganjil-genap untuk mencari jalan alternatif.
"Diharap semua bisa mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan ini," lanjutnya.
Sekadar diketahui, perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganji-genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Perluasan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Qur'anul Hidayat)