"Uang yang diterima dari jamaah tidak digunakan untuk memberangkatkan jamaah karena pelaku melakukan modus seperti ini sejak tahun 2011 sampai 2018 kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," ucap Azis.
Baca Juga : PT Damtour Diduga Tipu Ratusan Calon Jamaah Umrah, Kerugian Rp4 Miliar
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik Krimsus Polresta Depok, sampai kantornya ditutup pada 2018, sebanyak 200 calon jamaah umrah belum diberangkatkan. Kerugiannya mencapai Rp4 miliar.
"Saat ini korban sebanyak 200 orang dengan kerugian Rp4 miliar, ini kemungkinan masih bisa bertambah karena masih kami kembangkan kasusnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)