JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyebut mayoritas fraksi di DPR menyepakati poin-poin yang diajukan oleh pemerintah terkait revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan rapat kerja yang dilakukan Baleg dan pemerintah yang diwakili oleh Menkumham dan MenpanRB sebanyak 7 Fraksi di DPR bulat menyepakati revisi UU KPK, sementara 2 fraksi lainnya sepakat dengan beberapa catatan dan 1 fraksi belum menyatakan sikap.
Ketujuh Fraksi yang menyepakati poin revisi UU KPK dari pemerintah yakni PDIP, NasDem, PPP, PAN, PKB, Hanura, dan Golkar. Sementara dua fraksi lain yang menyatakan sepakat tetapi dengan beberapa catatan yakni Gerindra dan PKS.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan alasan mengapa fraksi partainya ingin dewan pengawas tidak hanya dipilih oleh Presiden saja, namun melibatkan DPR dan masyarakat. Kemudian PKS juga ingin dalam hal penyadapan KPK tak perlu meminta izin ke dewan pengawas.
“Izin tertulis dari dewan pengawas tetapi memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit,” kata Ledia, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna