Akademisi, aktivis antikorupsi, organisasi masyarakat sipil hingga jurnalis mendesak Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan.
Namun kenyataannya Jokowi justru menyetujui revisi UU KPK dengan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Setelah dikritik berbagai pihak, Jokowi kemudian mengumumkan ke media dirinya menolak empat poin dalam revisi UU KPK.
(Salman Mardira)