"Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK," ucap Syarif.
Selain itu, kata Syarif, poin yang melemahkan lainnya adalah status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
Menurut Syarif, hal-hal di atas tersebut berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus.
"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tutup Syarif.
(Khafid Mardiyansyah)