Oleh karenanya, Agus dan sejumlah pimpinan sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait kelanjutan masa depan KPK di sisa-sisa kepemimpinan KPK jilid IV ini.
"Setelah kami pertimbangkan keadaan yang semakin genting ini, kami pimpinan dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Republik Indonesia, kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember, kami menunggu perintah itu," ujar Agus.
"Kami tunggu perintah, apakah kami masih akan dipercaya sampai Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami tunggu itu dan kami tunggu undangan Presiden mengenai hal itu. Semoga Presiden segera ambil langkah penyelamatan," kata dia.
Saat menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi, Agus turut didampingi komisioner KPK lainnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Agus berujar bahwa dirinya bersama sejumlah pimpinan lainnya pun menjadi bingung ketika ditanya oleh pegawai KPK mengenai isi dari revisi UU tersebut. Jawaban yang didapat dari Kemenkum HAM pun jauh dari kata memuaskan.
"Oleh karena itu, terhadap Undang-undang, sangat memprihatinkan. Kami jadi menilai apa betul ini ingin melemahkan KPK, ini kekhawatiran kami," ucap Agus.
Pimpinan KPK Mundur karena Kecewa
Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyoroti keputusan yang diambil oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan penasihat KPK, M Tsani yang memilih mundur dari jabatannya. ICW menilai, langkah itu sebagai bentuk kekecewaan yang sudah memuncak.
“Penyerahan mandat kepada Presiden merupakan klimaks atas rentetan persoalan,” kata peneliti ICW, Donal Fariz kepada Okezone di Jakarta, Minggu, 15 September 2019.
Ia menduga ada sejumlah pihak yang memang berupaya melemahkan taring lembaga negara yang dibentuk era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Donal menilai, revisi terhadap Undang-undang KPK merupakan cara baru untuk mencapai mengamputasi KPK. Sebab, jika menggunakan cara teror atau model kriminalisasi sejak dulu selalu gagal.
“Cukupkah itu semua? Ternyata belum. Lalu sekarang KPK coba 'dibunuh' melalui revisi Undang-undang KPK. Kalau dulu model kriminalisasi gagal melumpuhkan KPK, sekarang cara yang paling efektif melalui surat menyurat Presiden dan DPR dalam revisi Undang-undang. Ini bentuk silent killing,” sebut dia.