Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 07:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi Undang-Undang KPK:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen

B. Pembentukan Dewan Pengawas

C. Pelaksanaan penyadapan

D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi

F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan

G. Sistem kepegawaian KPK.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya