Dilanjutkan Arsul, Komisi III DPR juga bersedia bila nantinya dibutuhkan memberikan keterangan terkait revisi UU KPK sebagai pihak tergugat. "Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," tutur Arsul.
Mengenai kapan revisi UU KPK dapat dilaksanakan, Arsul berujar pimpinan DPR terlebih dahulu mengirim hasil revisi UU KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani dan diundangkan
"Sehingga setelah diundangkan UU tentang perubahan atas UU KPK tersebut berlaku," tutur Arsul.
Baca Juga: Ketua KPK ke Pegawainya: Ikhtiar Kamu Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!
(Arief Setyadi )