Revisi UU Disahkan, Legitimasi KPK Diyakini Tak Akan Mati

Amril Amarullah, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 12:44 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR RI. Sikapi secara bijak dan rasional karena revisi UU itu diyakini tak akan menggoyang legitimasi KPK.

"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini, karena sistem sudah berjalan dengan baik hanya saja perlu penguatan atas lemahnya sistem penindakan KPK, yaitu melalui revisi penguatan ini," ujar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2019).

Indriyanto mengatakan, telah mengetahui rencana revisi UU KPK. Sebenarnya inti substansi revisi UU KPK ini justru berasal dari KPK sebagai suatu kelembagaan Negara penegak hukum.

"Yaitu, saat kami sebagai pimpinan KPK (kolektif kolegial) mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi 3 DPR pada hari Rabu, 19 November 2015. Kami menyerahkan masukan revisi ini," katanya.

Baca Juga: Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi


Pada penjelasan angka IV tercantum jelas adanya keinginan KPK untuk melakukan evaluasi dan memberi masukan terkait revisi UU KPK, berdasarkan evaluasi, praktik dan kelemahan sistem penindakan di KPK. Adapun inti substansi revisi versi KPK meliputi kewenangan penyadapan/merekam pembicaraan dan pembentukan Dewan Pengawas.

Kemudian, kewenangan SP3 (surat keputusan penghentian penyidikan dan penuntutan) dan kewenangan pengangkatan penyelidik, penyidik dan PU) yang semua usulan ini menjadi polemik dan isu hukum .

"Jadi secara jujur dan konsisten, bahwa usulan revisi ini datang memang dari KPK secara kelembagaan, karena itu saya mengapresiasi revisi yang memang tujuannya melakukan Penguatan dengan cara memperbaiki kelemahan-kelemahan pada Sistem Penindakan di KPK khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen atau Coercive Force (upaya paksa, penggeledahan/pensitaan, penetapan Tsk (tersangka), sadap/rekam pembicaraan dan lain-lain)," tuturnya.

Baca Juga: DPR Hormati Pihak yang Ingin Gugat UU KPK ke MK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya