100 Orang Lebih Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 18 September 2019 15:08 WIB
Ilustrasi Kebakaran hutan
Share :

JAKARTA - Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjealaskan polisi telah menetapkan lebih dari 100 orang tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Untuk perkembangan penanganan penegakan hukum Karhutla dan Lahan, penetapan tersangka di Polda Riau 47 orang kemudian satu korporasi atas nama PT Sumber Sawit Sejahtera ini sedang didalami tim asistensi Tipiter Bareskrim juga memback up proses penyidikan khusus terkait masalah korporasi," katanya di Mabes Porli, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, untuk Karhutla di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel) pihaknya mengamankan 27 tersangka dan satu koorporasi.

"Kemudian Sumsel tersangka 27 dan korporasi satu atas nama PT Bumi Hijau Lestari. Khusus Sumsel selain menetapkan koorporasi juga menetapkan tersangka yang bertanggungjawab di korporasi tersebut atas nama AK (Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari)," ujarnya.

Sementara untuk di wilayah Jambi ada 14 tersangka, Kalimantan Selatan ada 2 orang, Kalimantan Tenggah ada 66 tersangka dan satu korporasi PT Palmindo Gemilang Kencana.

"Kalbar ada 62 tersangka ada dua korporasi yaitu PT SAP dan PT SISU l. Tambahan penegakan hukum di Kaltim ada 12 tersangka," bebernya.

Dedi menegaskan dalam kasus Karhutla, sebagaian besar kasus tersebut dinaikan jadi penyidikan. Kemudian untuk tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU.

"99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia. Kemudian 80 persen terbakar wilayah hutan maupun kebun yang tidak ada sawitnya dan tanaman industrinya," ungkapnya.

Baca Juga : Kualitas Udara Jambi Sudah Tak Layak untuk Kesehatan

Dedi menegaskan. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku tersangka Karhutla. "Kalau ada perbuatan melawan hukum langsung dilakukan penegakan hukum, penegakan hukum itu sifatnya tahap terakhir ketika upaya pencegahan dilakukan," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya