Dedi menegaskan dalam kasus Karhutla, sebagaian besar kasus tersebut dinaikan jadi penyidikan. Kemudian untuk tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU.
"99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia. Kemudian 80 persen terbakar wilayah hutan maupun kebun yang tidak ada sawitnya dan tanaman industrinya," ungkapnya.
Baca Juga : Kualitas Udara Jambi Sudah Tak Layak untuk Kesehatan
Dedi menegaskan. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku tersangka Karhutla. "Kalau ada perbuatan melawan hukum langsung dilakukan penegakan hukum, penegakan hukum itu sifatnya tahap terakhir ketika upaya pencegahan dilakukan," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)