Baca Juga : Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," tuturnya.
Baca Juga : PKB Akan Beri Bantuan Hukum pada Menpora Imam Nahrawi
(Erha Aprili Ramadhoni)