Cemari Udara, 4 Industri Rumahan di Cilincing Jakut Disegel

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 15:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko (kanan). (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan industri rumahan peleburan aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan serta peraturan daerah (Perda) karena telah mencemari udara.

"Bukan sekadar melanggar Perda, tapi juga melanggar Undang-Undang. Karena itu, kemudian dilakukan tindakan hukum oleh aparat kepolisian," ucap Anies di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke lokasi pada Jumat, 23 September 2019.

Kemudian, Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyegelan, dan pemasangan police line di 4 industri rumahan peleburan aluminium tersebut pada hari Senin, 13 September pada 13.30 WIB.

"Karena ada pelanggaran tentang UU Perlindungan Lingkungan ya, UU 32/2009. Itu sudah dilakukan, untuk tahapan selanjutnya sudah pemeriksaan saksi-saksi. Untuk seluruh proses produksi di sana sudah dilakukan penghentian sejak pemasangan police line," tutur Sigit.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, pihaknya akan segera menutup industri rumahan lainnya yakni pembakaran arang. Ia pun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut juga melanggar undang-undang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya