Syarif menegaskan, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan tersangka kepada Imam Nahwari jauh hari sebelum diumumkan ke publik melalui konferensi pers, Rabu 18 September kemarin.
"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," ucapnya.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi langsung menghadap Presiden Jokowi menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menpora.
Siang tadi, Imam Nahrawi menyambangi Kantor Kemenpora di Senayan, Jakarta untuk berpamitan ke pegawai dan pejabat.
(Salman Mardira)