JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menerima beberapa perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
"Saya hari ini mau pilih menerima teman-teman di sini untuk menerima aspirasi yang disampaikan. Tentunya memang aspirasi yang disampaikan mahasiswa oleh siapapun itu memang ada prosedurnya. Semua dibahas," ujar Indra di ruang kura-kura I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Setidaknya ada 28 mahasiswa yang melakukan audiensi dengan Sekjen DPR ini. Salah satu perwakilan dari BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra. Ia menyatakan pihaknya sangat menyesalkan revisi UU KPK yang disahkan di tengah berbagai polemik yang terjadi.
"Kami sangat menyesalkan revisi UU KPK justru disahkan dengan berbagai polemik yang ada dan berbagai tuntutan menolak revisi tersebut, tapi masih juga disahkan. Kami di sini melihat DPR tidak peduli terhdap masyarakat," tutur dia.
Sementara, perwakilan dari BEM Universitas Trisakti, Dino mengungkapkan sikap mahasiswa jelas menolak adanya revisi UU KPK oleh DPR. Dengan begitu lembaga antirasuah akan lemah dalam memberantas korupsi.
"Sikap kami jelas, kami mengatakan UU KPK ini kami tolak demi keselamatan rakyat," kata Dino.
Mendengar keluhan itu, Sekjen DPR Indra Iskandar berjanji melibatkan mahasiswa dalam forum pembahasan revisi undang-undang di periode mendatang. Karena masih ada 40 revisi undang-undang yang akan disahkan menjadi UU.
"Saya akan menjanjikan, saya minta nama kontak Anda semua termasuk dari dengan dosen 100 itu, saya minta kontaknya. Saya pastikan pembahasan RUU ke depan saya akan undang Anda untuk bicara dengan konsep akademis," tutur Indra.
Hingga akhirnya Indra berjanji aspirasi mereka akan disampaikan ke pimpinan DPR. Kemudian mahasiswa meminta Indra membuat kesepakatan sebagai bukti bagi massa yang ada di luar gedung DPR bila aspirasi mereka sudah disampaikan.
Para perwakilan mahasiswa tidak hanya ingin DPR mendengar penolakan mereka terhadap revisi UU KPK, tetapi juga meminta DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Kemudian terkait RKUHP kami tidak ingin disahkan selama pasal-pasal ngawur itu masih ada, pasal-pasal yang mengancamb demokrasi, pasal-pasal yang mengancam ranah privat serta pasal2 yang mengancam upaya pemberantasan korupsi. Maka jangan pernah mengesahkan.
Baca Juga : Pimpinan KPK : Kami Tak Alergi Diawasi, tapi Ingin Tahu Model Pengawasannya
(Erha Aprili Ramadhoni)