Lakukan Audiensi dengan Perwakilan DPR, Mahasiswa Ajukan 4 Poin

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 20:43 WIB
Sekjen DPR RI terima perwakilan massa mahasiswa yang demo menolak pengesahan revisi UU KPK. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

Para perwakilan mahasiswa tidak hanya ingin DPR mendengar penolakan mereka terhadap revisi UU KPK, tetapi juga meminta DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.


Baca Juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Segera Diparipurnakan

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Kemudian terkait RKUHP kami tidak ingin disahkan selama pasal-pasal ngawur itu masih ada, pasal-pasal yang mengancamb demokrasi, pasal-pasal yang mengancam ranah privat serta pasal2 yang mengancam upaya pemberantasan korupsi. Maka jangan pernah mengesahkan.


Baca Juga : Pimpinan KPK : Kami Tak Alergi Diawasi, tapi Ingin Tahu Model Pengawasannya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya