JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim transisi untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Tim transisi dibentuk untuk mengantisipasi peralihan sistem dari UU lama ke yang baru.
Baca juga: Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya telah membentuk dua tim transisi untuk mengkaji Revisi UU KPK. Dua tim transisi tersebut bakal difokuskan mengkaji status kepegawaian KPK dan segi penindakan di dalam UU yang baru.
"Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," kata Syarif, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Tim Transisi Diberi Waktu Sebulan Kaji Revisi UU KPK
Ia belum mengetahui secara detail tekhnis status pegawai KPK yang akan beralih menjadi aparatur sipil Negara (ASN) sesuai poin dalam Revisi UU KPK. Namun, Syarif akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membicarakan status pegawai KPK.
"Itu yang akan dibicarakan detailnya dengan Kementerian PAN-RB," ucap Syarif.
Ia menjelaskan, berdasarkan Revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah, semua pegawai lembaga antirasuah nantinya menjadi ASN. Namun, pemerintah memberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan UU KPK yang baru terkait status kepegawaian tersebut.
"Maka dari itu kita siapkan, katanya pemerintah menyiapkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan konversi dari pegawai KPK ke ASN," ucap Syarif.
Baca juga: Penyidik KPK Jadi ASN Rawan Tergoda Suap
(Hantoro)