Ia menjelaskan, berdasarkan Revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah, semua pegawai lembaga antirasuah nantinya menjadi ASN. Namun, pemerintah memberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan UU KPK yang baru terkait status kepegawaian tersebut.
"Maka dari itu kita siapkan, katanya pemerintah menyiapkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan konversi dari pegawai KPK ke ASN," ucap Syarif.
Baca juga: Penyidik KPK Jadi ASN Rawan Tergoda Suap
(Hantoro)