Dua Tim Transisi KPK Fokus Kaji Status Pegawai dan Penindakan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 08:47 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (Foto: Okezone)
Share :

Ia menjelaskan, berdasarkan Revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah, semua pegawai lembaga antirasuah nantinya menjadi ASN. Namun, pemerintah memberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan UU KPK yang baru terkait status kepegawaian tersebut.

"Maka dari itu kita siapkan, katanya pemerintah menyiapkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan konversi dari pegawai KPK ke ASN," ucap Syarif.

Baca juga: Penyidik KPK Jadi ASN Rawan Tergoda Suap

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya