HAM PBB Minta Hak Veronica Dilindungi, Polisi: Kita Punya Kedaulatan!

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 20 September 2019 17:20 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan Beserta Jajarannya Memberikan Keterangan Pers kepada Wartawan (foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Polisi sudah melakukan serangkaian tahapan sebelum menerbitkan DPO untuk tersangka Veronica dan mengirimkan surat permintaan red notice pada interpol. Dimana polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan pada Veronica, namun Veronica tidak hadir ke polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim Terbitkan DPO, Veronica Koman Resmi Jadi Buronan 

Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.

Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya