Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 07:42 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Lalu, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.

Baca Juga : Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP

"Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Fickar.

Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah

(erh)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya