Sementara itu, turis perempuan asal Inggris Rose Hughes dan pacarnya Jake Rodgers yang berasal dari Norwich mengatakan, mereka tidak akan datang ke Bali lagi bila ada perubahan aturan mengenai perzinahan tersebut.
"Saya bisa mengerti bahwa kita tidak bisa bergandengan tangan atau berciuman di kuil atau di kawasan rumah ibadah. Namun saya tidak mau dipenuhi rasa khawatir melakukan sesuatu yang normal di Inggris, namun bisa menjadi masalah di sini. Ya saya akan mempertimbangkan untuk datang ke Bali," kata Rose.
Lalu, seorang turis Asal Perth bernama Kelly Ann mengatakan, perubahan UU itu bila diloloskan tidak akan mempengaruhi keputusannya untuk berkunjung ke Bali lagi.
"Saya kira mereka yang masuk kategori tersebut tidak akan datang lagi. Kami akan datang lagi tahun depan, dan Bali akan kehilangan beberapa orang yang tidak mau datang lagi," kata Kelly.
Dalam reaksinya, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan bahwa pasal tersebut bila diloloskan tidak akan berlaku bagi turis asing.
"Kami tidak khawatir. UU menghendaki adanya laporan seseorang. Sebagai tujuan wisata, kami juga menghormati Hukum Internasional. Di luar negeri, kebanyakan hubungan tanpa pernikahan adalah hal yang biasa," kata Bagus.
"Bali selalu akan menerima semua turis, kami akan terus melakukan hal tersebut, bahkan ketika nanti adanya UU yang baru," tegasnya. (wal)
(Qur'anul Hidayat)