Polisi Tangkap Petani Pembakar Hutan di Kalsel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 22 September 2019 18:16 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Share :

"Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain," kata Yazid saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).

Baca Juga : Jalur Khusus Sepeda di Jakarta Malah Jadi Parkiran Ojek Online

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, Akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya