"Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain," kata Yazid saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).
Baca Juga : Jalur Khusus Sepeda di Jakarta Malah Jadi Parkiran Ojek Online
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, Akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.
(Angkasa Yudhistira)