"Agaknya predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) yang dikeluarkan BPK untuk lembaga-lembaga pemerintah tidak banyak gunanya. Nyatanya banyak lembaga yang dapat WTP (termasuk Kemenpora) masih terjerat korupsi. Ada juga yang di-OTT karena mau beli WTP. BPK pun harus ditanya," tuturnya.
Baca juga : Kabut Asap Ganggu Kesehatan Warga, Pemkot Jambi Siagakan Ambulans 24 Jam
Sebelumnya diberitakan BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHS) semester I tahun 2019 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 19 September 2019, dan Kemenpora tahun ini memeperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Soal jual beli WTP yang dimaksud Mahfud, adalah kasus di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, beberapa waktu lalu. Auditor Utama III BPK Rochmadi Saptogiri, Kepala Auditorat III BPK Ali Sadli, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, dan Kabag Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, pun ditangkap KPK.
(Angkasa Yudhistira)