Ibu di Aceh Paksa Anaknya Ngemis untuk Beli Sabu

, Jurnalis
Minggu 22 September 2019 01:11 WIB
Muhamad Ismail (39) dan Uli Grafita (38) tersangka penyiksaan anak di Lhokseumawe, Aceh, pada Sabtu (21/9/2019). (Foto : iNews.id/Armia Jamil)
Share :

Baca Juga : Bandar Narkoba Ini Terima Dibayar Solar hingga Senjata Api

Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.


Baca Juga : Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Ringan, Kejaksaan Negeri Depok Ajukan Banding

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya