JAKARTA - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip didakwa tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sekira Rp591 Juta. Suap tersebut berasal dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Jaksa Asri membeberkan rincian suap yang diterima oleh Sri Wahyumi yang disinyalir menerima suap berupa uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28,08 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.
Kemudian, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.