Dirjen PAS: Luthfi Hasan Ishaaq Keluar Lapas Sesuai Aturan dan Prosedur

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 07:30 WIB
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami memastikan keluarnya terpidana perkara suap impor daging Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dari Lapas Sukamiskin telah sesuai aturan dan prosedur.

"Sudah sesuai aturan dan prosedur," kata Sri Puguh saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (24/9/2019).

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar Lapas Sukamiskin untuk menjadi wali nikah putri kandungnya. Sedangkan perizinannya sudah diajukan sejak jauh-jauh hari kepada kepala lapas.

"Informasi seperti itu. Menjadi wali nikah putri kandungnya menjalankan kewajiban sebagai orang tua," imbuhnya.

Dirjen Pemasyarakatan perempuan pertama di Kemenkum HAM itu mengirimkan lembaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya