JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meluruskan pernyataannya soal keberadaan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat laju investasi di Indonesia.
Moeldoko menyatakan, yang ia maksud adalah Undang-undang KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi sektor investasi. Sedangkan dalam Undang-undang KPK yang lama masih terdapat celah untuk menghambat investasi karena kurangnya kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK.
Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.