JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar menunda sementara pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena masih ada terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversi.
Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebagai perwakilan pemerintah yang dianggap tak memberikan informasi secara detail kepada Presiden Jokowi terkait RKUHP.
“Kritik saya satu, saya melihat ini, Menteri Hukum dan HAM tidak mengupdate secara detail pasal-pasal terkait RKUHP kepada Presiden,” kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Sidang Paripurna Diskors, Bahas Surat Jokowi yang Minta Tunda Pengesahan RUU PAS