DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 13:08 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Setelah melakukan lobi-lobi selama 15 menit, DPR dan perwakilan pemerintah sepakat menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dalam rapat paripurna hari ini.

“Dalam lobi kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan,” kata Pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah, Selasa (24/9/2019).

Kata Fahri, meskipun dalam lobi DPR setuju RUU PAS ditunda pengesahannya, pimpinan Komisi III DPR yang diwakili Erma Suryani Ranik tetap menyampaikan pandangannya terkait RUU PAS ini.

“Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," ujar Fahri.

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah segera mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir terkait penundaan RUU PAS itu.

"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" kata Fahri.

"Setuju," jawab para anggota dewan.


Baca Juga : Revisi UU Pemasyarakatan Dianggap Permudah Remisi Koruptor dan Bebas Bersyarat

Dengan adanya kesepakatan penundaan pengesahan RUU PAS, kata Fahri , Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah tak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi soal RUU PAS.


Baca Juga : Komisi III Sebut UU Pemasyarakatan Tak Jadi Disahkan Dalam Paripurna

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya