Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukat UGM : RUU Pemasyarakatan Akan Bikin Obral Remisi Kian Deras

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |14:44 WIB
Pukat UGM : RUU Pemasyarakatan Akan Bikin Obral Remisi Kian Deras
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi revisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakat‎an yang disepakati DPR dan Pemerintah. Rancangan UU (RUU) Nomor 12 Tahun 1995 itu tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, ‎revisi UU Pemasyarakatan dapat berimplikasi kepada tidak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 99. Di mana, dalam PP 99 mengatur ketentuan khusus pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku tindak pidana khusus, yaitu korupsi dan terorisme.

‎"Dengan perubahan UU Pemasyarakatan ini nanti terpidana korupsi dan juga terpidana terorisme itu tidak lagi membutuhkan rekomendasi lembaga terkait, kalau korupsi itu KPK dalam hal pemberian remisi dan juga pembebasan bersyarat," ucap Zaenur saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna 

Ilustrasi

Lebih lanjut, kata Zaenur, terpidana korupsi nantinya akan mudah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Sebab, pemberian remisi atau pembebasan bersyarat tidak perlu lagi rekomendasi dari KPK.

"Nah ini, menurut saya akan mengakibatkan hilangnya efek jera sebagai salah satu bentuk tujuan pidana korupsi," katanya.

Tak hanya itu, sambungnya, revisi UU Pemasyarakatan juga berpotensi mengacaukan konsep Justice Collaborator (JC). Pasalnya, dalam UU yang ada saat ini, untuk mendapatkan remisi, para terpidana kasus korupsi harus terlebih dahulu berstatus sebagai JC atau pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

"Jika dia mendapatkan JC dari KPK maka dia berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Tentu, dengan sudah tidak lagi dibutuhkan rekomendasi dari KPK ya para terpidana korupsi para tersangka juga tidak tertarik untuk menjadi JC," katanya.

Baca Juga: KPK: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal Enggak Cocok!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement